INFO DPR — Sejak jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa, 22 Oktober 2019, sebagian fraksi telah menyampaikan penempatan nama anggota-anggotanya di masing-masing Komisi dan AKD. Anggota DPR/Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, memperkirakan penempatan itu selesai minggu ini dan selanjutnya, pekan depan kegiatan Komisi dan AKD sudah dimulai.
“Saya melihat sebagian fraksi per hari ini sudah menyampaikan penempatan anggotanya di masing-masing Komisi dan di AKD. Dan, akhir minggu ini sudah selesai semua, sehingga minggu depan Komisi dan AKD sudah bisa mulai berjalan,” kata Arsul di gedung DPR RI, Kamis, 24 Oktober 2019.
Soal posisi dan jumlah telah ditetapkan di Rapat Paripurna. Masing-masing fraksi tinggal mengisi namanya. Arsul sendiri mengatakan, karena jumlah anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya 19 orang, maka dia akan kembali ambil bagian di Komisi III, yang mengawasi kerja kepolisian, TNI, BIN, dan kementerian hukum dan HAM. Pada periode sebelumnya di 2014-2019, Arsul juga duduk di Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Puan Maharani di gedung DPR RI, Selasa, 22 Oktober 2019, disebutkan bahwa sesuai Pasal 22 peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib mengatur komposisi AKD.
AKD DPR terdiri atas Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Panitia Khusus (Pansus), dan AKD lain yang ditentukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna.
Sesuai perolehan suara dalam pemilu, pada periode ini setiap Komisi berisi 48-56 anggota. F-PDI berangggotakan 11-12 orang di setiap Komisi. F-Golkar dan F-Gerindra beranggotakan 7-8 orang di setiap Komisi. F-NasDem, F-Demokrat dan F-PKB beranggotakan 5-6 orang di setiap Komisi, F-PKS beranggotakan 4-5 orang di setiap Komisi, F-PAN beranggotakan 4 orang di setiap Komisi dan F-PPP beranggotakan 2 orang di setiap komisi.
Sementara komposisi Badan Legislasi terdiri dari 80 Anggota, Banggar terdiri dari 100 anggota, BAKN terdiri dari 9 anggota, BKSAP terdiri dari 53 anggota, MKD terdiri dari 17 anggota, BURT terdiri dari 25 anggota dan Pansus terdiri dari 30 anggota. (*)