Tempo.Co

Prinsip Carry Over RUU Dapat Dilakukan
Selasa, 29 Oktober 2019
Anggota DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan carry over RUU biasanya terkait redaksional.

INFO DPR — Wakil Ketua MPR/Anggota DPR RI, Arsul Sani, mengatakan jika dalam pembahasan RKUHP dapat diterapkan prinsip carry over. Dengan prinsip itu, maka secara politik hukum substansi yang sudah ada dalam rancangan undang-undang (RUU) tidak perlu dibahas lagi dari awal. Namun, yang mungkin terbuka untuk dibahas adalah tentang redaksi lantaran dapat menimbulkan penafsiran tidak tunggal.

“Kan tidak boleh di undang-undang ada pasal karet. Misalnya lagi kalau redaksi sudah benar, penjelasannya yang harus ditambahkan,” kata Arsul di Gedung DPR RI, Selasa, 29 Oktober 2019.

Dengan demikian, secara prinsip, carry over RKUHP dapat hanya menghadirkan ahli bahasa sepanjang tidak ada permasalahan substansi yang lain. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan menghadirkan aparatur penegak hukum dalam menyamakan persepsi.

Partai Persatuan Pembangunan, kata Arsul, juga membuka peluang untuk membahas ulang RUU yang di carry over termasuk RKUHP. Menurutnya, ada beberapa penjelasan yang harus dibereskan supaya tidak timbul pengertian yang berbeda.

“Contohnya, perempuan, sudah diperkosa, hamil, kemudian dia aborsi kemudian dia harus dipidana. Yang begitu harus ditegaskan dalam penjelasan, bunyinya berubah supaya dalam penerapan tidak menimbulkan double interpretasi, penjelasannya belum cukup jelas,” kata Arsul.

Dengan demikian, kata Arsul, carry over dimungkinkan terjadi. Akan tetapi, teknisnya seperti apa akan dijabarkan dalam tatib DPR berdasarkan kesepakatan.

Namun, Arsul berharap kalau sudah menerapkan prinsip carry over, sebaiknya RUU tersebut tidak dibahas ulang dari awal. Sebab pembahasan RUU menyangkut tiga hal, yakni mengambil keputusan untuk menyepakati politik hukum, menyepakati substansi pengaturannya, dan menyepakati redaksi pasal. (*)