Tempo.Co

Satu Kementerian Dibolehkan Bermitra dengan Dua Komisi di DPR
Rabu, 30 Oktober 2019
Undang-Undang MPR, DPR RI, DPR RI dan DPRD (UU MD3) tidak ada larangan satu kementerian bermitra dengan dua komisi.

INFO DPR — Anggota DPR RI, Fauzi Amro, menjelaskan dalam Undang-Undang MPR, DPR RI, DPR RI dan DPRD (UU MD3) tidak ada larangan satu kementerian bermitra dengan dua komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada di DPR RI. Hal tersebut untuk menjawab usulan dari beberapa anggota DPR RI terkait bidang lingkungan hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang akan bermitra dengan Komisi IV DPR RI.

“Kita paham problem sekarang ini Pak Ketua, ada yang merasa hilang ada yang merasa nambah itu problemnya. Kenapa dulu itu antara Komisi IV dengan Komisi VII dibagi? Saya sudah baca UU MD3, enggak ada yang melarang satu kementrian bermitra dalam dua komisi,” ujar Fauzi dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

Ia mengusulkan agar kebijakan mitra dari Kementerian LHK dikembalikan seperti DPR RI periode 2014-2019. Di mana bidang Kehutanan bermitra dengan Komisi IV DPR RI dan Lingkungan Hidup di Komisi VII.

“Damai, Pak! Tapi kalau ini dipaksakan oleh Pimpinan lewat Bamus (Badan Musyawarah) dan kalau Paripurna tidak menyetujui, Rapat Bamus itu batal,” kata Politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengusulkan.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ini, anggota DPR RI, Tifatul Sembiring, yang pernah bertugas di Komisi VII DPR RI, mempertanyakan nomenklatur Kementerian LHK yang keseluruhannya dipindahkan ke Komisi IV DPR RI. Seperti diketahui, core Komisi IV adalah ketahanan pangan sementara perusak lingkungan hidup yang paling besar selama ini adalah pertambangan yang berada dalam pengawasan Komisi VII DPR RI.

“Sebagai contoh di Bengkulu ada bekas tambang batu bara itu seperti danau dan sekarang tidak ada yang bertanggung jawab, siapa yang akan mengurus itu? Di Papua, kalau kita terbang dari Timika ke Jayapura maka kita akan melihat sungai merkuri yang mungkin lebarnya pun ada sekitar 500 meter, hutan di sekitarnya bukan lagi berwarna coklat, tetapi telah berwarna hitam karena terkena racun merkuri,” ucap Tifatul.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap sekaligus mengusulkan agar lingkungan hidup dipindahkan lagi ke Komisi VII. “Karena ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) ada di sana. Jadi sekaligus mengawasi lingkungan hidup. Itu saya pikir usulan kami,” kata Tifatul. (*)