Tempo.Co

Pimpinan Ditetapkan, Baleg Siap Bahas 'Omnibus Law'
Kamis, 31 Oktober 2019
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menetapkan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

INFO DPR — Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menetapkan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam penetapan itu, Supratman Andi Agtas (F-Gerindra) terpilih menjadi Ketua Baleg dan diresmikan bersama empat Wakil Ketua, yakni Rieke Diah Pitaloka (F-PDI Perjuangan), Willy Aditya (F-NasDem), Ibnu Multazam (F-PKB), dan Achmad Baidowi (F-PPP).

“Apakah nama-nama tersebut bisa disepakati?" tanya Azis kepada seluruh Anggota Baleg di Ruang Rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Setelah mendapatkan persetujuan, secara simbolis Azis menyerahkan palu sidang kepada pimpinan yang baru.

Kepada Pimpinan Baleg terpilih, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menyampaikan harapannya agar Baleg dapat menjadi partner pemerintah dan Komisi teknis terkait dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) sebagai kinerjanya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg akan segera mengundang pemerintah untuk membahas omnibus law, seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya beberapa waktu lalu. Dua omnibus law yang disebut Presiden Jokowi akan dirancang adalah Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja serta Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.

“Dalam waktu dekat ini kami akan meminta untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) beserta dengan Menkopolhukam, Menkumham, mungkin juga dengan Menko Perekonomian untuk membahas omnibus law,” ujar Ketua Baleg. 

Dia menambahkan, dalam waktu dekat Baleg juga akan segera memulai pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama lima tahun ke depan bersama pemerintah. Menurutnya, Baleg akan segera menyurati Komisi-Komisi di AKD untuk meminta daftar RUU yang akan diajukan dalam Prolegnas jangka panjang dan menengah.

Terkait Prolegnas, ia juga tak menutup kemungkinan akan ada lanjutan pembahasan sejumlah RUU carry over dari DPR RI Periode sebelumnya, jika memang disetujui bersama oleh DPR bersama pemerintah. Supratman menargetkan, penyusunan Prolegnas akan selesai sebelum memasuki masa reses.

“Targetnya, kita tidak akan buat Undang-Undang terlalu banyak masuk di Prolegnas, apalagi kalau ada carry over. Sementara, carry over bisa disepakati sekali lagi, bukan hanya di Beleg, tetapi bersama pemerintah. Pertimbangannya, yang bisa di-carry over adalah RUU yang sudah hampir rampung atau materinya sudah hampir disepakati. Namun, sekali lagi ini tergantung, kalau usulannya dari DPR, maka tergantung kepada komisi yang membahas RUU bersangkutan,” kata Supratman menjelaskan. (*)