Tempo.Co

Impor Tembakau Harus Dihentikan
Kamis, 31 Oktober 2019
Tidak mempermasalahkan pemerintah menaikkan cukai rokok, tetapi kesejahteraan petani harus diperhatikan pemerintah.

INFO DPR — Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun depan rata-rata sebesar 23 persen berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.

Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mohamad Toha, tidak mempermasalahkan pemerintah menaikkan cukai dan harga eceran rokok yang mulai per 1 Januari 2020. Namun, ia meminta impor tembakau dihentikan karena stok dalam negeri sudah memadai.

“Tidak boleh impor tembakau. Tembakau kita cukup,” ujar Mohamad Toha secara tertulis, Rabu, 30 November 2019. Selama 2014-2020, cukai rokok telah naik sebanyak lima kali dengan kenaikan tertinggi pada 2020.

Menurut Toha, permintaannya tersebut untuk menyejahterakan petani tembakau. Sebab, kata legislator dapil Jawa Tengah V itu, selama ini pemerintah tidak memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.

“Cukai rokok naik tidak masalah tapi kesejahteraan petani harus diperhatikan pemerintah,” ujar Toha.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lebih lanjut mengatakan bahwa menaikkan cukai rokok ini sudah dikaji oleh pemerintah dengan seksama. Dengan tujuan agar perokok di Indonesia berkurang.

“Sudah dikaji agar orang tidak merokok,” kata Toha. (*)