Tempo.Co

Baleg Masih Fokus Pada Penyusunan Prolegnas
Kamis, 31 Oktober 2019
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas akan memberikan kesempatan pada publik memberikan masukan pada sejumlah pembahasan undang-undang.

INFO DPR — Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini ada dua fokus utama yang harus dilakukan dalam masa persidangan hingga 12 Desember 2019 mendatang. Disebutkan Supratman usai memimpin Rapat Baleg di Ruang Baleg Gedung DPR RI, Kamis, 31 Oktober 2019, dua hal itu yakni penyusunan prolegnas dari jangka menengah yakni dari 2020 sampai 2024. Dan, selanjutnya pembahasan prolegnas tahunan 2020. 

“Sekarang ini kami lagi berkonsultasi, untuk merencanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa kementerian yang ada. Supaya nanti apa yang menjadi arahan presiden itu, apakah memang bisa untuk kita wujudkan di tahun ini atau belum,” kata Supratman.

Oleh karena itu, penting sekali mengundang stakeholder, termasuk Menkopolhukam, Menkumham dan Menkeu, termasuk Bapenas dan lainnya untuk mengetahui lebih jauh perencanaan ke depan. Pembahasan itu juga akan berkaitan dengan upaya mendukung pemindahan ibu kota.

“Karena pemindahan ibu kota kan butuh rancangan undang-undang. Oleh karena itu, kita akan melakukan RDP dulu termasuk juga dengan pakar pakar lain,” ujarnya. 

Berkaitan dengan penyusunan prolegnas, Badan Legislasi juga akan segera membahas peraturan tata tertib DPR. Setelah reses, akan dilanjutkan dengan pembahasan lainnya.

Ketika disinggung mengenai 11 RUU yang belum diselesaikan oleh DPR RI periode sebelumnya, Supratman mengakui bahwa di Baleg belum memutuskan melakukan carry over atau tidak. Sebab, Prolegnas belum dibahas, dan Baleg baru mau berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah.

“Pasti belum, karena proglenas belum dibuka. Apa yang mau kita bahas?” kata politisi Fraksi Partai Gerindra ini.  

Kendati demikian, menurutnya keterlibatan publik seperti mahasiswa akan dibuka dalam pembahasan RUU tertentu. Dengan era teknologi saat ini menurut Supratman banyak cara yang dapat dilakukan publik untuk mengusulkan perubahan tanpa harus tatap muka langsung. (*)