Tempo.Co

Komisi VIII Minta Pemerintah Tangani Kemiskinan di Merauke
Kamis, 26 Mei 2016
Jumlah penduduk miskin Provinsi Papua pada September 2015 mencapai 898 ribu jiwa.

INFO DPR - Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah agar penanganan kemiskinan menjadi agenda prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Merauke. Data-data menunjukkan bahwa terjadi kenaikan jumlah angka kemiskinan yang disebabkan kenaikan harga pangan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Komisi VIII mendesak pemerintah agar dapat berkoordinasi dalam melaksanakan penanganan kemiskinan di Kabupaten Merauke,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa saat melakukan kunjungan spesifik bersama sembilan anggota DPR di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Merauke,  Selasa, 24 Mei 2016.

Data BPS menunjukkan, jumlah penduduk miskin Indonesia pada september 2015 mencapai 28,51 juta orang atau 11,13 persen. Jika dibandingkan dengan dengan jumlah penduduk miskin per september 2014 maka tejadi kenaikan jumlah penduduk miskin sebesar 780.000 atau kenaikan 0,17 persen.

Jumlah penduduk miskin Provinsi Papua pada bulan September 2015 mencapai 898 ribu jiwa atau naik 28,40 persen dibandingkan jumlah penduduk miskin pada Maret 2015 yang mencapai 859 ribu jiwa atau 28,17 persen.

BPK RI dalam penyampaian hasil pemeriksaan kinerja tahun 2010-2014 dalam laporan ikhtisar pemeriksaan semester II  tahun 2015 melaporkan telah terjadi permasalahan pengelolaan program penanggulangan kemiskinan di 15 provinsi dan 15 kabupaten di seluruh Indonesia.  BPK juga menyampaikan bahwa anggaran yang dikeluarkan dalam program penanggulangan kemiskinan tidak mampu memenuhi target penurunan angka kemiskinan. “Hal tersebut dikarenakan adanya permasalahan pada tahap perencanaan. pengelolaan program, dan pelaksanaan kegiatan,” ujar Ledia.

Pada tahun 2016, melalui nota keuangan yang disampaikan ke DPR RI, pemerintah telah menetapkan sasaran angka kemiskinan pada tahun 2016 sebesar 9-10 persen. Arah kebijakan dalam penanggulangan kemiskinan adalah membangun landasan yang kuat agar ekonomi tumbuh menghasilkan kesempatan kerja yang berkualitas, penyelenggaraan perlindungan sosial yang komprehensif, pengembangan penghidupan berkelanjutan, serta perluasan dan peningkatan pelayanan dasar.

Ledia menjelaskan pemerintah melalui kementerian sosial sebagai perwujudan dan amanah Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin telah membentuk Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin yang strukturnya sudah ada pada tahun ini. “Untuk itu diharapkan direktorat jenderal baru ini dapat menjalin koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pihak swasta, BUMN, serta masyarakat dalam program penanggulangan kemiskinan, agar mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan,” ucapnya.

Komisi VIII DPR RI sangat mengapresiasi komitmen dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Merauke dalam penanggulangan kemiskinan di daerahnya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan data BPS sejak tahun 2009-2013, grafik angka kemiskinan selalu turun. Dari 15,44 persen di tahun 2008 menjadi 12,33 persen tahun 2013, atau mencapai 26 ribu jiwa penduduk miskin. “Untuk itu, program-program penanggulangan kemiskinan, baik yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Merauke maupun dari APBD Provinsi Papua, dapat dilaksanakan sebagai strategi dalam penanggulangan kemiskinan agar mampu menurunkan angka kemiskinan,” kata Ledia Hanifa. (*)