Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menggelar seminar Promoting Gender Justice and Rule of Law Through Regulations at The National Level. Acara ini digelar di Ruang Pertemuan Nusantara III Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Kamis 26 Mei 2016 dan didukung dan dihadiri perwakilan pemerintah Switzerland, Liechtenstein, Estonia, The Netherlands, Swedia dan Denmark.
Ketua BKSAP DPR RI Nurhayati Ali Assegaf menyambut baik kegiatan seminar ini.
“Suatu kehormatan besar bisa menyambut Anda di seminar bertajuk Promoting Gender Justice Through Law and Regulations at National Level. Ini merupakan momen yang tepat. DPR meyakini peran penting kita untuk menjaga kesetaraan dan keadilan gender di segala elemen serta kalangan,” ujar Nurhayati.
Selain itu, seminar ini juga muncul karena rentetan kejadian terkait kekerasan seksual di Indonesia baru-baru ini. Tindak kriminalitas yang sampai merenggut nyawa ini mencerminkan pentingnya mengupayakan keadilan gender di samping kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
“Isu gender mendasari perjuangan saya dalam konteks kebijakan parlemen. Saya segera mengangkat isu tersebut pada hari pertama saya di kantor. Saya yakin bahwa upaya menciptakan keadilan gender harus diwujudkan dengan melindungi korban,” kata dia.
Berkaca dari kondisi di Palestina dimana perempuan dan gadis dijadikan kaum yang menderita akibat konflik berkepanjangan. Maka perlu mengusahakan perdamaian di area konflik tersebut dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan para gadis di Palestina.
“Ini menjadi bagian dari perjuangan saya selama dua periode menjabat sebagai President of Coordinating Committee of Women Parliamentarians of the Inter Paliamentary Union (IPU) dan advokasi saya saat ini sebagai perwakilan Asia Pasifik untuk komite IPU dalam memperjuangkan Hukum Humaniter Internasional,” katanya.
Menurut Nurhayati, keadilan gender berarti tidak ada lagi yang boleh ditindas atau didiskriminasi oleh gender lainnya. Hal ini merupakan hak asasi manusia. Sebuah prinsip dasar yang melekat pada diri setiap orang untuk bisa hidup dalam kehormatan dan kemerdekaan, tanpa rasa takut. Keadilan dan kesetaraan gender sangat diperlukan untuk pembangunan, pengurangan tingkat kemiskinan, dan utnuk mencapai kemajuan kemanusiaan.
Bagi Indonesia, penghargaan tertinggi terhadap hak-hak perempuan ada di Undang-Undang Dasar (UUD). UUD menjamin hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mencapai kesetaraan dan keadilan. UUD juga telah diterjemahkan ke sejumlah peraturan terkait gender yang telah dikeluarkan oleh DPR dan Presiden. Realisasinya meliputi pembagian kekuasaan dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki di rumah, kantor, dan komunitas yang lebih luas di kancah nasional dan internasional.
Upaya penciptaan kesetaraan dan keadilan gender harus dilakukan di segala elemen. Berbagai instrumen internasional, peraturan, termasuk kerangka pembangunan, harus turut mendukung kesetaraan dan keadilan gender di setiap kebijakan negara demi melindungi hak asasi manusia.
Acara ini menghadirkan 3 sesi. Pada sesi awal hadir narasumber yakni Anggota Komisi I Tantowi Yahya, Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional pada Kementerian Luar Negeri Arko Hananto, Deputy Convenor PGA International Law and Human Rights Program Kula Segaran, dan Senior Legal Advisor, Chair of The Drafting Committee Team for the Sexual Gender Based Crime Policy Paper OTP Shamila Batohi.