Tempo.Co

DPR Catat Harga Sembako Mulai Meroket
Jumat, 27 Mei 2016
Pemerintah wajib menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga kebutuhan bahan pokok dan penting.

INFO DPR - “Di Indonesia, setiap kali jelang Ramadan, harga-harga kebutuhan bahan pokok atau sembako mulai meroket. Ini dipastikan akan menekan keuangan rumah tangga. Pemerintah tak boleh lalai dari amanat konstitusi,” ujar anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan pada Kamis, 26 Mei 2016. Heri mencatat, kenaikan pada periode Mei-Juni 2016 rata-rata 47,45 persen. Daging sapi naik sampai 72 persen, ayam ras naik 67 persen, dan beras naik 50 persen. Ia pun mengimbau pemerintah memberi perhatian serius terhadap pergerakan harga sembako ini.

“Kenaikan ini pasti akan menekan kemampuan keuangan rumah tangga hingga 50 persen. Ini tentu akan sangat terasa, terlebih daya beli makin lemah akibat lesunya perekonomian nasional. Pada gilirannya, kenaikan ini pasti akan berdampak terhadap inflasi,” ungkapnya. Tercatat, inflasi 2016 sebesar 0,62 persen. Kenaikan disumbang paling besar oleh naiknya indeks kelompok bahan makanan sebesar 0,69 persen.

Pemerintah, menurut Heri, perlu merumuskan arah kebijakan yang baik dalam menjaga administered price (harga yang diatur pemerintah) barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting). Pengalaman yang lalu tak perlu terulang ketika kementerian dan lembaga lainnya saling tumpang tindih mengambil kebijakan, tidak saling dukung, dan saling lempar tanggung jawab. Koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait menjadi keniscayaan untuk dilakukan.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat IV ini mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 25 ayat 3 menyatakan pemerintah wajib menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga kebutuhan bahan pokok dan penting. Masalah klasik yang selalu terulang, kata Heri, adalah panjangnya rantai distribusi pangan. “Jangan sampai pemerintah terus lalai dengan perintah konstitusi itu dan tidak hadir untuk rakyatnya,” tutup Heri. (*)