Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang sedang dibahas Komisi XI DPR RI harus menjadi momentum untuk merevolusi perpajakan di Indonesia. Dibutuhkan data akurat dan administrasi yang kuat dalam proses pengampunan pajak tersebut.
“Dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak, perlu dipertegas pengertian atas pengampunan pajak itu sendiri, termasuk subyek dan obyeknya," kata anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, Jumat, 27 Mei 2016.
Menurut Heri, tata cara pengampunan harus jelas, mulai persyaratan pengajuan dan penelitian administrasi hingga perbaikan dan keputusan.
Keamanan dan kerahasiaan data para wajib pajak juga harus terjaga, termasuk perlakuan harta yang direpatriasi, tata cara pengalihan harta, jenis dan tata cara investasi, serta periodenya.
"Wajib pajak yang mengajukan pengampunan harus diawasi lebih ketat serta didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan," katanya.
Apabila ada wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan, diberlakukan sanksi yang lebih berat.
Saat ini RUU Pengampunan Pajak baru memasuki pembahasan awal di Panja Komisi XI. RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini terdiri atas 14 bab, 27 pasal, dan 346 daftar inventarisasi masalah (DIM). Dari 346 DIM itu, ada 36 DIM tetap, 27 DIM berubah, dan 38 DIM baru dimasukkan.