INFO DPR - Komisi VIII DPR mendorong pemerintah memprioritaskan penanganan kemiskinan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Merauke. Data menunjukan terjadi kenaikan jumlah angka kemiskinan, yang disebabkan oleh kenaikan harga pangan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah dapat berkoordinasi melaksanakan penanganan kemiskinan di Kabupaten Merauke,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa saat melakukan kunjungan spesifik bersama sembilan anggota DPR di kantor Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Selasa, 24 Mei 2016.
Data BPS menunjukkan jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2015 mencapai 28,51 juta orang atau 11,13 persen. Jika dibandingkan dengan dengan jumlah penduduk miskin per September 2014, terjadi kenaikan sebesar 780 ribu atau 0,17 persen.
Jumlah penduduk miskin Provinsi Papua pada September 2015 mencapai 898 ribu jiwa atau 28,40 persen. Angkan ini meningkat jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada Maret 2015, yang mencapai 859 ribu jiwa atau 28,17 persen.
BPK RI, saat penyampaian hasil pemeriksaan kinerja 2010-2014, dalam laporan ikhtisar pemeriksaan semester II 2015, menyatakan ada masalah pengelolaan program penanggulangan kemiskinan di 15 provinsi dan 15 kabupaten di seluruh Indonesia. “Hal tersebut terjadi karena adanya masalah pada tahap perencanaan, pengelolaan program, dan pelaksanaan kegiatan,” ucap Ledia.
Pada 2016, melalui nota keuangan yang disampaikan ke DPR, pemerintah menetapkan sasaran angka kemiskinan pada 2016 sebesar 9-10 persen. Arah kebijakan dalam upaya penanggulangan kemiskinan adalah membangun landasan yang kuat agar ekonomi tumbuh dan menghasilkan kesempatan kerja yang berkualitas, penyelenggaraan perlindungan sosial yang komprehensif, pengembangan penghidupan berkelanjutan, serta perluasan dan peningkatan pelayanan dasar.
Selanjutnya, Ledia Hanifa menjelaskan, pemerintah, melalui Kementerian Sosial, membentuk Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin yang strukturnya sudah ada tahun. Hal itu dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. “Untuk itu, diharapkan direktorat jenderal ini menjalin koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota pihak swasta, BUMN, dan masyarakat dalam program penanggulangan kemiskinan agar mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat serta menurunkan angka kemiskinan,” katanya.
Komisi VIII DPR sangat mengapresiasi komitmen dan upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Merauke untuk menanggulangi kemiskinan di daerahnya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan data BPS pada 2009-2013. Grafik angka kemiskinan selalu turun dari 15,44 persen pada 2008 menjadi 12,33 persen pada 2013 atau mencapai 26 ribu jiwa penduduk miskin.
“Untuk itu, program-program penanggulangan kemiskinan, baik yang bersumber dari APBD pemerintah Kabupaten Merauke maupun dari APBD Provinsi Papua, dapat dilaksanakan sebagai strategi menanggulangi kemiskinan,” kata Ledia Hanifa. (*)