Teriakan setuju dari pimpinan dan seluruh anggota Komisi I yang hadir di ruang rapat Komisi I itu menjadi tanda diterimanya Abdul Kharis sebagai Ketua Komisi I DPR RI.
Sebelumnya. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, hokum, dan HAM, Fadli Zon memberikan sambutan bahwa berdasarkan Surat dari Pimpinan Fraksi PKS No.1.135/ext FPKS/DPR RI/ IV/2016 tanggal 11 April 2016 perihal perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan FPKS DPR RI pada alat kelengkapan DPR RI, serta No.144/ext/fpks/DPR RIT/IV/2016 tanggal 14 April 2016 perihal pemberitahuan tanggal berlaku mutasi yang menjelaskan pergantian ketua komisi I DPR RI dari unsur Fraksi PKS yang semula saudara Mahfud Sidiq digantikan oleh saudara Abdul Kharis Almasyhari.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat 9 Tata Tertib DPR RI, yang menyatakan bahwa pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah mufakat. Apakah pergantian pimpinan komisi I DPR RI dari unsur Fraksi PKS ini dapat disetujui,” tanya Fadli Zon kepada sidang yang digelar Kamis 26 Mei 2016. Setelah disetujui kemudian Abdul Kharis Almasyhari resmi dilantik menjadi Ketua Komisi I DPR RI menggantikan Mahfudz Sidiq.
Pelantikan diakhiri dengan penyerahan palu sidang oleh Wakil Ketua DPR RI kepada Abdul Kharis. Lebih lanjut Fadli Zon berharap agar Abdul Kharis dapat langsung memimpin sidang dan bekerja sama dengan pimpinan serta anggota Komisi I lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan.
Sementara itu Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan bahwa sejatinya rotasi atau mutasi di tubuh anggota Fraksi PKS itu adalah hal biasa. Tujuannya tak lain untuk memberikan pengalaman dan ilmu yang berbeda-beda kepada para kadernya.
Sementara itu, terkait dengan masih adanya tugas legislasi yang belum rampung digarap oleh Ketua Komisi I terdahulu, Jazuli mengatakan bahwa tugas legislasi berupa lahirnya sebuah undang-undang itu tidak hanya terletak pada satu individu, melainkan juga komisi dan fraksi-fraksi yang ada dalam komisi tersebut. Oleh karena itu, ia percaya Abdul Kharis mampu menjalankan semua tugas dan fungsi kedewanan yang diamanatkan kepadanya dengan baik.(*)