Tempo.Co

Masalah Kekerasan Seksual Perlu Penanganan Ekstra
Senin, 30 Mei 2016
Pemerintah harus bersinergi dalam meningkatkan fungsi Satgas) penanganan perlindungan anak.

Komisi VIII DPR RI dalam kesimpulan Raker dengan Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menteri PPPA Yohana S. Tembise, Kabareskrim Anang Iskandar, dan Ketua Komisi Perlidungan Anak Indonesia Asrorun Ni`am Sholeh memandang bahwa masalah kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah serius dan darurat sehingga membutuhkan penanganan ekstra dan berkesinambungan yang perlu melibatkan segenap stakeholders.

"Karenanya, Komisi VIII mendesak Menteri Sosial RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kepolisian RI, dan KPAI untuk bersinergi dalam penanganan masalah ini," ujar Ketua Komisi VIII M. Ali Taher, yang menjadi Pimpinan Sidang, Senin, 30 Mei 2016.

Penanganan anak yang dimaksud, kata Ali,  mulai dari kebijakan dan implementasinya yang bersifat preventif, penanganan, dan rehabilitasnya yang harus terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah. Selain itu, pemerintah juga harus bersinergi dalam hal penyusunan pemetaan permasalahan yang dihadapi anak serta penanganannya. "Pemerintah juga harus bersinergi dalam hal sinkronisasi dan harmonisasi regulasi, serta melakukan koordinasi yang terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak, dan meningkatkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) penanganan perlindungan anak," katanya.

Komisi VIII mendesak pemerintah, kepolisian, dan KPAI untuk meningkatkan kerja sama program dan kegiatan yang diarahkan untuk membangun ketahanan keluarga sebagai sarana untuk mencegah timbulnya permasalahan terhadap anak.  Pemerintah, Kepolisian, dan KPAI juga didesak untuk melakukan langkah-langkah konkrit mengenai tindakan pencegahan terhadap lingkungan yang dapat menimbulkan terjadinya permasalahan anak seperti Meningkatkan pengawasan terhadap konten media bermuatan kekerasan dan pornografi termasuk media permainan berbasis online ; Meningkatkan sosialisasi secara masif semua peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak pada masyarakat dan aparat penegak hukum ; Meningkatkan peran masyarakat untuk melaporkan kepada instansi terkait dan/atau Kepolisian RI apabila melihat dan mengetahui adanya tindak kekerasan terrhadap anak.

Komisi VIII meminta Kepolisian RI untuk meningkatkan pelatihan bagi penyidik Polri agar dalam proses penyidikan di lingkungan Kepolisian RI berperspektif anak. Komisi VIII meminta mendesak Mensos, Menteri PPPA, Kepolisian RI, dan KPAI untuk secara bersungguh-sungguh menindaklanjuti pandangan pimpinan dan anggota Komisi VIII, yaitu Menyerahkan kajian yang menjadi dasar dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mekanisme implementasinya kepada Komisi VIII DPR ; Melakukan pemutakhiran sistem pendataan terintegrasi yang terkait dengan perlindungan anak ; Menyusun regulasi mengenai kewajiban pelaku memberikan restitusi bagi korban kekerasan.