Tempo.Co

Komisi IX Akan Bentuk Panja Ledakan RSAL Mintohardjo
Senin, 30 Mei 2016
Kementerian Kesehatan RI diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus sentinel hyperbaric chamber di RSAL Mintohardjo.

INFO DPR - Komisi IX DPR akan membuat Panitia Kerja (Panja) terkait kasus ledakan hyperbaric chamber di RSAL Mitohardjo yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2016 yang menyebabkan empat pasien meninggal dunia.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan, Manajemen RSAL Mintohardjo, dan keluarga korban RSAL Mintohardjo di Gedung DPR RI, Senin, 30 Mei 2016. “Kita akan kawal dengan membuat panja agar lebih fokus dalam penanganan kasus ini.  Kita akan lihat apakah panja ini bisa menghasilkan sesuatu atau kita serahkan ke ranah hukum,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI, yang juga Pemimpin Rapat Dede Yusuf.

Selain akan membuat panja, dalam rapat Komisi IX juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus sentinel hyperbaric chamber di RSAL Mintohardjo dan menegakkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Komisi IX meminta kepada RSAL Mintoharjo untuk menjelaskan secara menyeluruh kepada keluarga korban dan publik tentang penyelesaikan kasus sentinel hyperbaric chamber di RSAL MIntoharjo.

Selanjutnya, Komisi IX DPR RI meminta RSAL untuk menyerahkan SOP terkait pelayanan hyperbaric chamber kepada Komisi IX paling lambat tanggal 1 Juni 2016. “Hal ini guna mengetahui bagaimana sebenarnya prosedur dalam menggunakan alat ini. Kami sekarang melihat dari sisi perlindungan pasien, baik yang sudah lalu dan ke depannya. Karena  ini menyangkut masalah jiwa, yang mana telah terjadi korban,” ujarnya. (*)