Tempo.Co

Revisi UU Pilkada Disetujui Seluruh Fraksi
Selasa, 31 Mei 2016
Format pilkada harus benar-benar menjadi wadah untuk menghasilkan pemimpin yang berkapasitas

INFO DPR - Tahapan Revisi Undang-Undang Pilkada sudah mencapai kesepakatan. Seluruh fraksi di DPR, telah melaporkan secara ringkas pandangan masing-masing di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Selasa 31 Mei 2016. Jika tidak ada halangan, setelah pandangan ini, tahapan selanjutnya yakni pembahasan di tingkat Sidang Paripurna DPR.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan seluruh fraksi di DPR sepakat dilakukan revisi terhadap UU Pilkada. Hanya beberapa fraksi yang menyetujui tetapi memberi catatan.

Fraksi PKS memberi catatan agar dukungan untuk pasangan calon pilkada adalah 20 persen. Fraksi PKB menyampaikan usulan untuk dukungan bagi pasangan calon sebesar 15 hingga 20 persen, dan fraksi Partai Demokrat memberi catatan usulan 15 hingga 20 persen.’

“Seluruh fraksi menyetujui. Hanya beberapa fraksi yang menyetujui dan memberi catatan,” kata Kamarul Zaman.

Sementara, Dewan Perwakilan Daerah berpandangan aturan dalam pilkada harus menghasilkan pemerintahan yang efektif dan berdemokrasi. Format pilkada harus benar-benar menjadi wadah untuk menghasilkan pemimpin yang berkapasitas. Selain itu, menurut DPD, pilkada serentak pada tahun 2024 harus dibiayai dari APBN untuk efisiensi pembiayaan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasi atas pandangan seluruh fraksi di DPR. Menurutnya keinginan merevisi UU Pilkada adalah keinginan bersama. Seluruh fraksi di DPR sangat peduli membahas undang undang menjadi lebih baik.

“Semangatnya tidak sekedar merevisi. Akan tetapi membuat sebuah sistem agar undang-undang ini lebih komprehensif,  mewujudkan pilkada yang demokratis dan menutup kesenjangan politik,” ujar Tjahjo.