Sekjen DPR RI Winantuningtyas Titi Swasanany menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan aset pemerintah di Kementerian dan Lembaga tahun 2015 oleh BPK kepada Presiden, di Istana Negara, Jakarta.
“LHP atas LKPP tahun 2015 semakin bagus, akuntabel dan semakin transparan,” ujar Winantuningtyas Titi, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juni 2016, seperti dilansir dari laman resmi DPR.
LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksaan APBN oleh Pemerintah Pusat. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP tersebut sebelum menjadi UU harus diperiksa oleh BPK. “LHP dan LKPP tahun 2015 terdiri dari tiga laporan utama, yaitu LHP atas laporan keuangan yang berisi opini BPK atas LKPP tahun 2015, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam pidato sambutannya.
Untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK juga melengkapi laporan-laporan utama tersebut dengan laporan tambahan berupa Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal tahun 2015, dan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut atas hasil pemeriksaan LKPP tahun 2007-2014. Dan atas LKPP tahun 2015 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKPP tahun 2007-2014 mengungkapkan 81 temuan dengan rekomendasi sebanyak 218. Rekomendasi temuan pemeriksaan yang sudah ditindak lanjuti sebanyak 61 rekomendasi, sedangkan yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 157 rekomendasi,” ucapnya.