Tempo.Co

DPR Mulai Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016
Rabu, 06 April 2016
Ketua DPR RI Ade Komarudin memberikan Pidato Pembukaan Rapat Paripurna ke 23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 di Ruang sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta (6/4).

Usai mengakhiri masa reses, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memulai Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 yang hanya berlangsung sekitar sebulan.  Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) membuka langsung Rapat Paripurna Masa Persidangan ini di Gedung Nusantara 2 Ruang Rapat Paripurna II, Rabu, 6 April 2016.

Dalam pidatonya,  Akom menyampaikan rencana kegiatan DPR pada Masa Persidangan IV dan menginformasikan perkembangan terkait pelaksanaan tugas DPR lainnya.  Ia memaparkan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR akan menyelesaikan penyusunan 13 RUU dan melanjutkan pembahasan 15 RUU yang menjadi prioritas bersama dengan Pemerintah. Dalam prioritas tersebut, RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Mo.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diselesaikan pada Masa Persidangan IV ini.

RUU yang akan dilanjutkan proses harmonisasinya di Badan Legislasi adalah RUU tentang Pertembakauan yang merupakan inisiatif dari Anggota DPR lintas fraksi dan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan inisiatif dari Komisi VIII. “DPR melalui Komisi VIII bersama Pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2016. Harap kita bersama agar penetapan BPIH dapat dilakukan lebih awal waktunya dan lebih murah biayanya, sehingga persiapan penyelenggaraan haji dapat dioptimalkan,” ucap Akom. 

Sedangkan RUU yang saat ini masih menunggu Surat Presiden adalah RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.

Selain itu, ada empat RUU ratifikasi yang hingga kini masih dibahas. Keempat ratifikasi itu adalah Ratifikasi Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India ; Ratifikasi Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandian Baru ; Ratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia dengan Persetujuan Fasilitasi Perdagangan ; Ratifikasi Protokol untuk melaksanakan Paket Komitmen Keenam di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.  “Untuk itu Pimpinan DPR menghimbau agar komisi terkait dan Pemerintah segera menyelesaikan pembahasan ratifikasi tersebut,” ujar Akom.

Kata Akom, DPR dan Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas Tahun 2016, tanpa mengabaikan kualitas yang menjadi prioritas dalam pembahasan RUU sesuai harapan Presiden Joko Widodo. “Karena itu, Pimpinan DPR menghimbau kepada Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Anggota Dewan yang terlibat dalam pembahasan RUU untuk memprioritaskan kualitas UU tersebut,” kata Akom.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR akan membahas dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas dan Calon Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Badan Pemerinksa Keuangan (BPK) dan Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK RI Tahun Anggaran 2015. (*)