Tempo.Co

DPR Serap Masukan Ihwal RUU TJSP/CSR
Selasa, 07 Juni 2016
Perumusan RUU tentang CSR akan dikaji berdasarkan aspirasi yang masuk.

Tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) atau corporate social responbility (CSR) wajib hukumnya bagi perusahan. “Karena itu, perlu ada regulasi untuk mengatur pembentukan RUU TJSP atau CSR,” kata anggota Komisi VIII DPR, Samsu Niang, saat menggelar pertemuan dengan pihak pemerintah dan DPRD Kalimantan Timur, DPRD Kota Balikpapan, DPRD Kota Bontang, pihak PT Badak LNG Bontang, pihak PT Pupuk Kalimantan Timur,  dan pihak PT Indominco Mandiri di guest house Provinsi Kaltim, baru-baru ini.

Dia mengapresiasi masukan yang diterima pihaknya ihwal RUU TJSP/CSR. “Substansi yang disampaikan teman-teman cukup strategis dan banyak pemikiran baru terkait dengan penyusunannya,” tuturnya.

Ada beberapa hal yang harus disikapi dalam RUU TJSP/CSR ini. “Pertama, harus paham apa filosofi UU yang mengacu pada  pembukaan UUD 1945, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu, diperkuat dengan Pasal 33 bahwa tanah dan air itu untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Di sisi lain, ditemukan perusahaan yang membentuk yayasan di dengan memanfaatkan dana CSR. “Ini ibarat jeruk makan jeruk. DPR tidak mau seperti itu. Dana CSR betul-betul untuk kepentingan masyarakat dan peruntukkannya jelas,” kata Niang. Selanjutnya, persentasenya harus jelas. Sebab, Perda yang mengaturnya bervariasi, antara 5-20 persen. “Inilah nanti yang akan kita coba analisis. Akan dilakukan kajian-kajian berdasarkan aspirasi yang masuk guna merumuskan RUU CSR ini,” ujarnya.

“Mudah-mudahan UU CSR ini menuntaskan kemiskinan, juga memperbaiki hubungan pusat dan daerah yang sekarang masih dirasakan belum adil,” katanya. (*)