Tempo.Co

Ada Sepuluh RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2016
Selasa, 07 Juni 2016
Adapun 10 Rancangan Undang-Undang yang disepakati terdiri atas usulan DPR dan pemerintah.

INFO DPR - Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disetujui perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019. Terdapat sepuluh RUU yang masuk Prolegnas RUU Prioritas tahun 2016. “Rapat Kerja Baleg DPR dan Kemenkumham menyepakati 10 RUU masuk Prolegnas Prioritas tahun 2016,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo saat memimpin Rapat Kerja Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 6 Juni 2016.

Adapun 10 Rancangan Undang-Undang yang disepakati terdiri atas usulan DPR dan pemerintah. Lima RUU insiatif DPR adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, juga RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan lima RUU usulan pemerintah adalah RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, serta RUU tentang Kepalangmerahan.

“Penambahan 10 RUU pada perubahan Prolegnas 2016 dengan pertimbangan lima RUU sudah disetujui menjadi UU, serta tujuh RUU lainnya akan segera disetujui menjadi UU. Sesuai dengan aturan dalam Tatib DPR, dalam Prolegnas tahunan ada 40 RUU. Lima RUU sudah selesai dan dalam waktu dekat ini ada beberapa UU lagi yang sudah hampir selesai, sehingga tidak masalah jika memasukkan RUU baru,” kata wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah III itu, menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, DPR telah menyetujui lima RUU menjadi undang-undang, yakni RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, RUU tentang Penyandang Disabilitas, RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. (*)