Tempo.Co

Tiga Spirit RUU Pemberantasan Terorisme
Minggu, 12 Juni 2016
Tiga spirit itu adalah penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemberantasan terorisme.

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipimpin Wakil Ketua Pansus Hanafi Rais menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis 8 Juni 2016.

Ketua Pansus Muhammad Syafi’I mengutarakan bahwa terdapat tiga spirit yang akan ditekankan dalam membahas aturan penanganan dan pencegahan tindak pidana terorisme. Tiga spirit itu adalah penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemberantasan terorisme.

“Tiga spirit tersebut bertujuan agar penindakan aksi terorisme tidak berbenturan dengan aspek lainnya.  Jangan pemberantasan terorisme itu melanggar hukum dan tidak melindungi HAM. Jangan pula karena melindungi HAM, teroris tidak diberantas,” jelasnya.

Sementara itu, untuk menanggulangi aksi tindak pidana terorisme, Wakil Ketua Pansus lainnya Supiadin Aries Saputra menekankan perlunya keterlibatan masyarakat dalam penanganan aksi teror. “Masyarakat harus dilibatkan, bagaimana kita membangun early warning system di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.

Di samping itu, terkait dengan beberapa temuan Komnas HAM, Roichatul Aswidah merekomendasikan penghapusan Pasal 43a UU Terorismeyang berbunyi “Dalam rangka penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan Tindak Pidana Terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan.”

Menurutnya, banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam penindakan terorisme, yakni kesalahan penangkapan, penahanan hingga penyiksaan. “Sama seperti orang ditangkap dan ditahan tetapi tidak memenuhi prosedur hukum. Mereka harus tahu kenapa mereka ditangkap dan semua hak-haknya yang mengikuti tetap harus dilindungi,” ujar Roichatul. (*)