Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai, pemerintah tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok. Bahkan, pemerintah sangat lemah dalam mengantisipasi lonjakan harga sembako, terutama komoditas daging yang kian meroket.
Bambang Haryo mendasarkan tudingan itu pada UU Perdagangan No.72/2014 Pasal 25 yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban mengendalikan mutu yang baik dan harga yang terjangkau dalam jumlah yang cukup.“Tak hanya itu, ada payung hukum lainnya yaitu Perpres No.71/2015 Pasal 2 ayat (6) tentang 11 komoditas barang atau kebutuhan pokok. Dengan adanya payung hukum tersebut, seharusnya 11 komoditi bisa dikendalikan pemerintah. Tapi faktanya pemerintah tak bisa,” ujar Bambang dalam rilisnya, Minggu, 12 Juni 2016.
Ia mencontohkan, ketidakmampuan pemerintah mengendalikan komoditi diperlihatkan dengan tingginya harga daging sapi di DKI yang mencapai Rp 115 ribu per kilogram. “DKI yang otomatis pusat negara justru tinggi. Ini membuktikan kalau pemerintah lemah serta tak hadir di masyarakat dan kalah dengan spekulan. Ini kesalahan pemerintah sekarang dan khususnya kementerian perdagangan dan kementerian pertanian,” kata Bambang.
Bambang membandingkan perlindungan komoditi yang dilakukan pemerintah Malaysia. “Di sana ada price control act (UU kawalan terhadap 30 komoditas). Pemerintah menentukan harga 30 komoditas dan pengusaha diberi keuntungan yang wajar,” ucapnya.
Kata Bambang, jika ada pelanggaran dan pengusaha tak bisa menjelaskan penyebabnya, mereka akan dijerat pidana ekonomi. “Ini bentuk sikap tegas Pemerintah Malaysia mengendalikan komoditi yang menjadi hajat hidup rakyat,” katanya.