INFO DPR - Badan Legislasi (DPR) RI menetapkan perubahan kedua Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Terdapat dua perubahan yakni, pelaksanaan kunjungan kerja perorangan yang boleh dilakukan di luar masa reses dan terkait usulan Rancangan Undang-Undang inisiatif anggota yang boleh dibahas di Baleg.
“Kali ini kita ubah kunjungan kerja boleh dilakukan di luar masa reses. Jadi di masa persidangan boleh dilakukan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR, Senayan, Senin, 13 Juni 2016.
Berdasarkan tata tertib sebelumnya, Supratman menjelaskan, kunjungan kerja perseorangan hanya boleh dilakukan pada masa reses. Namun, setelah perubahan kedua tatib DPR, setiap anggota diperbolehkan melakukan kunjungan kerja untuk menemui konstituennya pada masa persidangan. Mengingat panjangnya masa persidangan akibat dari pengurangan masa reses. “Perubahan ini dilakukan karena melihat masa persidangan kita yang cukup lama. Sementara setiap anggota wajib untuk berkunjung ke daerah pemilihan masing-masing,” ujar politisi Fraksi Gerindra itu.
Sementara itu, terkait dengan anggaran kunjungan kerja, Supratman menegaskan tidak ada perubahan anggaran. Ia menegaskan, anggaran kunjungan kerja terpisah dengan anggaran reses anggota dewan, sehingga anggaran kunjungan kerja di luar masa reses akan tetap sama dengan kunjungan kerja saat reses. “Tidak ada yang berubah soal anggaran, ini hanya soal perubahan waktu kunjungan kerja saja,” ucapnya.
Perubahan Kedua Tata Tertib DPR tentang Kunjungan Kerja ini disetujui oleh seluruh Fraksi dengan menyerahkan pandangan mini fraksinya kepada pimpinan rapat secara tertulis. (*)