Tempo.Co

RUU Arsitek Atur Kompetensi dan Perlindungan
Selasa, 14 Juni 2016
Salah satu isi RUU Arsitek menyangkut perlindungan terhadap profesi arsitek.

Anggota DPR dari Komisi V Sigit Sosiantomo mengatakan salah satu isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek yang dikerjakan Komisi V DPR menyangkut perlindungan terhadap tenaga profesional itu sendiri. “Semangatnya melindungi arsitek Indonesia,” ungkap Sigit di Forum Legislasi pada Selasa, 14 Juni 2016, di Ruang Media Center/Pressroom DPR RI, Jakarta.

Forum Legislasi hasil kerja sama pemberitaan penerbitan DPR RI dan koordinator wartawan parlemen kali ini mengangkat diskusi tentang RUU Arsitek. Selain anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, hadir sebagai narasumber Direktur Bina Pendataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dr Ir Adjar Prayudi dan pengamat arsitek dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Ashadi.

Terkait Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Sigit mengatakan, DPR telah memasukkan isi agar tenaga profesi lokal bisa melengkapi diri dengan sertifikat kompetensi dan bersaing di MEA. “Mengatur juga standar kompetensi agar mampu bersaing dengan arsitek dari negara-negara ASEAN,” ujarnya. Dia menambahkan, standar ini juga berlaku terhadap arsitek ASEAN yang berpraktek di Indonesia. Lebih lanjut, Sigit menyebut RUU tersebut juga mengamanatkan agar arsitek luar menjalin kerja sama dengan profesional dalam negeri.

Sigit berharap pemerintah segera mengirim utusan untuk melakukan pembahasan dengan pihaknya di DPR RI agar RUU tersebut segera bisa disahkan. “Presiden telah memerintahkan untuk melanjutkan pembahasannya. Saya optimistis RUU ini segera diundangkan,” katanya.

Senada dengan Sigit, Direktur Bina Pendataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Adjar Prayudi mengungkapkan pentingnya RUU itu segera diundangkan. “Memberi kepastian hukum kepada arsitek dan pengguna jasanya. Dan harapannya banyak arsitek kita bisa bekerja di luar negeri,” ungkapnya. (*)