Tempo.Co

Legislator: KPU Perlu Evaluasi Lembaga Survei
Jumat, 17 Juni 2016
Masalah ini perlu menjadi perhatian KPU agar ke depan penyelenggaraan pemilu bisa menjadi lebih adil.

Keberadaan lembaga survei saat pemilu dinilai perlu dievaluasi. Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR RI Sirmadji meminta kepada KPU untuk mengevaluasi keberadaan lembaga survei pemilih dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“KPU saya kira perlu mengevaluasi keberadaan lembaga survei pemilih saat berlangsungnya pemilihan umum. Pasalnya, hal itu dapat mempengaruhi opini publik terhadap salah satu calon,” ujarnya saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Juni 2016. Masalah ini dinilai perlu menjadi perhatian KPU agar ke depan penyelenggaraan pemilu bisa menjadi lebih adil dan masyarakat bisa memilih calon berdasarkan profesionalitas.

Dalam rapat tersebut juga dibahas R-APBN-P 2017. Komisi II menerima penjelasan KPU, Bawaslu, dan Ombudsman RI terhadap pagu indikatif tahun 2017, yakni Rp 1931.150.758.000 untuk KPU, Rp 485.034.246.000 untuk Bawaslu, dan Rp 131.221.531.000 untuk Ombudsman.

Terkait usulan tambahan anggaran tahun 2017 untuk KPU sebesar Rp 1.025.020.866.000, untuk Bawaslu sebesar Rp 37.571.762.000, dan untuk Ombudsman sebesar Rp 212.776.469.000, Komisi II meminta KPU, Bawaslu, dan Ombudsman menyampaikan alokasi anggaran secara rinci kepada Komisi II, diharapkan selambat-lambatnya pada pekan kedua Juli 2016. Untuk selanjutnya, dibahas secara rinci dalam RDP selanjutnya.

Selain itu, Komisi II meminta KPU, Bawaslu, dan ORI untuk segera menyampaikan laporan rincian hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2015 dan tahun 2016 berjalan ke Komisi II yang akan digunakan sebagai materi pendukung dalam pembahasan berikutnya. (*)