Tempo.Co

DPR Sahkan 10 RUU Prioritas Tambahan di 2016
Senin, 20 Juni 2016
Beban legislasi tahun 2016 akan bertambah berat.

DPR RI mengesahkan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegnas RUU 2015-2019 dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Dalam laporan Badan Legislasi DPR RI yang dibacakan Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, Senin, 20 Juni 2016, disampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan pada awal penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 terhadap sebanyak 40 RUU, DPR dan Pemerintah sepakat melakukan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 apabila ada RUU yang disetujui menjadi UU, dan sesuai dengan evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016. Dari 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2016, sebanyak tujuh RUU tela disahkan menjadi UU (3 RUU DPR, 2 RUU Pemerintah, dan 2 RUU Kumulatif Terbuka. Sementara 20 RUU telah masuk dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, 1 RUU (RUU tantang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) akan masuk dalam tahap Pembicaraan Tingkat I/menunggu Supres. Kemudian 2 RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, 9 RUU dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah, dan 1 RUU menunggu keputusan Rapat Paripurna DPR RI.

Berdasarkan data tersebut, kata Firman, DPR dan Pemerintah dalam hal ini Badan Legislasi dan Kementerian Hukum dan HAM telah mengadakan Rapat Kerja pada 6 Juni 2016 dan menyetujui untuk menyepakati perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019 terhadap 10 RUU. Ke-10 RUU tersebut adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usul Anggota lintas Fraksi ; RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usul Anggota lintas Fraksi ; RUU tentang Perkelapasawitan, usul Anggota linta Fraksi ; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usul Komisi XI ; RUU tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, usul Komisi XI ; RUU tentang Bea Materai, usul Pemerintah ; RUU tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, usul Pemerintah ; RUU tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usul Pemerintah ; RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Judul di dalam daftar Prolegnas Tahun 2015-2019, RUU tentang Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, usul Pemerintah ; RUU tentang Kepalangmerahan, usul Pemerintah.

Ke-10 RUU ini akan mengisi slot 5 RUU yang telah diselesaikan dan 20 RUU dalam Pembicaraan Tingkat I yang akan segera diselesaikan. Kata Firman, mengingat usul RUU Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang belum masuk dalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019, maka perlu dilakukan perubahan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019. Adapun untuk RUU Kumulatif Terbuka pada tahun 2016, salah satunya akan memasukkan RUU tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Dengan adanya penambahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 ini, tentunya beban legislasi tahun 2016 menjadi cukup berat. Namun, jika ada tekad kuat antara DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikannya, tentunya target Prolegnas yang disepakati bersama ini akan bisa tercapai," kata Firman. (*)