Beberapa aturan yang telah dikeluarkan Menteri Perikanan dan Kelautan merugikan dan meresahkan para nelayan. Aturan-aturan tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56, 57, dan 58 Tahun 2014, Permen Nomor 1, 2, 5, dan 6 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015. Hal ini disampaikan paguyuban nelayan dari Kabupaten Pati saat mengadu kepada Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks DPR/DPD/MPR, Kamis, 7 April 2016.
“Ketentuan-ketentuan itu telah menyulitkan kami, para pekerja di lapangan. Apalagi birokrasinya sulit, ditambah adanya batasan kapasitas 150 hingga 200 gross tonnage (bobot kapal),” kata Koordinator Paguyuban Nelayan, Didik Mardiyono.
Dengan banyaknya aturan tersebut, selama hampir satu tahun, banyak kapal yang tidak berlayar mencari ikan. Selama ini, perjalanan kapal-kapal nelayan dari Pati menempuh lautan Arafuru, Sri Lanka, hingga Australia.
“Lama-kelamaan, kami bisa merumahkan para anak buah kapal (ABK) yang jumlahnya bisa mencapai ribuan. Itu artinya akan semakin banyak pengangguran,” kata Didik.
Didik juga mengeluhkan besarnya biaya pajak yang harus mereka bayar di muka selama satu tahun. Ironisnya, biaya pajak yang harus dibayar penuh selama satu tahun itu hanya berlaku untuk enam orang.
Agus, yang didampingi Anggota Komisi IV Vivi Sumantri Jayabaya, berharap keluhan para nelayan ini disampaikan kepada pemerintah melalui Komisi IV. Menurut dia, PP dan Permen telah meresahkan para nelayan.
“Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri telah meresahkan para nelayan. Menteri Perikanan dan Kelautan telah membuat PP yang aneh-aneh, membuat Permen yang aneh-aneh juga. Sehingga hal ini meresahkan usaha para nelayan,” kata Agus.
Dia berharap Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti segera mengevaluasi PP dan Permen yang dianggap Agus merusak perekonomian di bidang perikanan.