Tempo.Co

RUU Perbukuan Dimatangkan di Lapangan
Senin, 20 Juni 2016
RUU Sistem Perbukuan diharapkan menjadi solusi beberapa kendala mengenai minat baca atau literasi

Anggota Komisi X DPR My Esti Wijayanti mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbukuan merupakan usaha negara untuk menyusun kebijakan dan sistem perbukuan secara komprehensif. Tujuannya, agar seluruh lapisan masyarakat memperoleh dan memanfaatkan buku dengan mudah serta tanpa diskriminasi.

Hal tersebut disampaikannya saat Tim Kunjungan Spesifik Komisi X DPR melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Syaifullah Yusuf, Ikapi Jatim, Asosiasi Toko Buku Jatim, dan Komunitas Penulis, di Surabaya, Jumat 17 Juni 2016. Kedatangan tim DPR ini sekaligus untuk mencari masukan dari seluruh stakeholder.

Tim Kunjungan Spesifik Komisi X DPR terdiri dari Junico BP Siahaan, Popong Otje Djundjunan, Moreno Soeprapto, Jefirstson Riwu Kore, Laila Istiana, Lathifa Shohib, SY Anas Thahir, Kresna Dewanata Phrosakh.

“Kami memahami RUU ini akan menjadi pijakan kita didalam sistem perbukuan yang sangat dibutuhkan oleh semua yang terkait,” kata Esti.

Esti menjelaskan ada beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU Sistem Perbukuan ini. Di dalamnya akan dicermati tentang penulisan naskah buku yang memiliki isi atau konten yang mencerminkan nilai-nilai kepribadian Indonesia, kemudahan mengakses buku berkualitas dengan harga murah. Perlindungan hak cipta atau hak ekonomi insan perbukuan, penterjemah dan lain-lain.

Selanjutnya jaminan bahan baku kertas dan tinta dengan harga murah, penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) buku dan penghapusan pajak pertambahan nilai untuk buku.

Saat ini Indonesia masih terbentur dengan persoalan di dalam diri sendiri, yakni penduduknya minim minat baca. Saat ini minat baca orang Indonesia berada dalam posisi ke-60 dari 61 negara.

“Oleh karena itulah Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan diharapkan menjadi solusi beberapa kendala mengenai minat baca atau literasi. Kelak dapat menjadi salah satu pintu untuk mengatasi persoalan minat baca orang Indonesia,” kata Esti.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf mengatakan satu hal yang perlu diantisipasi adalah perkembangan teknolog. Dia membayangkan, anak-anak masa depan akan mengalami paperless.

Gus Ipul menilai RUU Sistem Perbukuan adalah pemberian sanksi terhadap kekeliruan isi buku atau konten. “Kekeliruan isi konten yang sudah tertulis itu seterusnya tidak akan bisa dihapus, dan kekeliruannya itu pun akan sampai kepada anak cucu. Dampak kesalahan pada buku memberikan dampak serius. Oleh karena itu sanksi tegas juga harus diatur,” kata Gus Ipul.

RUU Sistem Perbukuan merupakan salah satu draft prolegnas 2016 yang berasal dari inisiatif DPR RI. RUU Sistem Perbukuan Komisi X DPR saat ini sedang dalam pembahasan tingkat I dengan pemerintah. Pemerintah mengajukan 589 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pengajuan DIM oleh pemerintah berimplikasi adanya perubahan dalam pokok-pokok pengaturan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya. (*)