Kunjungan kerja Panja Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) ke Sumatera Utara, mendapat banyak masukan untuk menjadi bahan pembahasan RUU Sisbuk di Komisi X DPR RI. Salah satunya terkait keinginan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Sumut, untuk adanya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di setiap daerah, untuk memudahkan legalisasi penerbitan buku.
Demikian ditekankan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra usai memimpin kunjungan Panja RUU Sisbuk ke Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat, 17 Juni 2016. Kehadiran Panja RUU Sisbuk ini diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan segenap SKPD terkait pendidikan dan perbukuan. “Selama ini Ikapi merasa sistem perbukuan ini tidak pernah diatur secara jelas dan berkeadilan. Dan tidak ada semangat untuk menata buku itu dengan baik, sehingga mereka sebagai penerbit, merasa betul-betul tidak diakomodir,” kata Sutan.
Misalnya, kata Sutan, para penulis dan penerbit menerbitkan buku yang memiliki konten lokal dan kemudian diajukan ke BSNP pusat untuk mendapat pengesahan atau legalisasi cetak dan edar. Namun kemudian dalam perjalanannya, buku dinilai BSNP tidak lulus atau lulus bersyarat, sehingga buku tidak dapat diedarkan. Padahal buku itu bertujuan hanya untuk diedarkan di daerah, bukan nasional.
“Berarti ini kearifan lokal dan konten lokal tidak bisa diakomodir. Padahal sebenarnya yang namanya buku itu kan kita harus mengakomodir semua aspirasi insan perbukuan. Sehingga, mereka menginginkan BSNP ini jangan hanya ada di pusat. Harus ada di daerah, sehingga dengan demikian penerbit daerah juga bisa mengemukakan bahwa mereka mempunyai konten lokal,” ujar Sutan.
Politisi F-Gerindra itu mengapresiasi usulan Ikapi tersebut. Menurut dia, dengan adanya BSNP di daerah, buku yang memiliki kandungan kearifan lokal untuk beredar di daerah itu dapat dilegalisasi, dan mendapat predikat lulus cetak dan edar. Ikapi menilai keinginan penerbit di daerah tidak diakomodir BSNP pusat. “Ikapi merasa, tidak diberikan kepercayaan apabila mereka mengeluarkan buku yang berisi kearifan dan konten lokal. Sehingga penerbit tidak menerbitkan buku. Ini berimbas pada penurunan jumlah penerbit buku di Sumut, dari 34 penerbit hingga kini menjadi kurang dari 20 penerbit,” tutur Sutan.
Politisi asal dapil Jambi ini yakin, RUU Sisbuk akan mengakomodir kepentingan-kepentingan insan perbukuan, dalam hal ini yang tergabung dalam Ikapi dan penerbit, sehingga ke depannya mereka punya semangat menulis dan menerbitkan buku. “Ini semua menjadi input yang sangat berharga. Panja RUU Sisbuk Komisi X akan segera mengumpulkan semua input dari setiap daerah. Masukan yang kita dapat dari Ikapi dan Pemprov Sumut. Ini semua akan kita jadikan rekomendasi dalam pembahasan DIM kita dengan Pemerintah,” kata Sutan. Ditargetkan, penyelesaian RUU Sisbuk dalam dua kali masa persidangan mendatang.
Sebelumnya, perwakilan Ikapi Sumut Rimson Tambun mengatakan bahwa pihaknya belum merasakan hadirnya BSNP di daerah. Kalau BSNP ada di pusat, berarti harus ada perwakilan BSNP di daerah yang merupakan perpanjangan tangan dari BSNP pusat. “Selama ini Pemerintah memusatkan kewenangan di Jakarta. Kami mohon pendistribusian pengesahan buku jangan hanya terpusat di Jakarta, harus ada di tiap daerah atau provinsi. Kami juga tidak yakin dengan kemampuan BSNP untuk mengesahkan buku dari seluruh provinsi,” ujar Rimson.
Ia mengaku, pernah beberapa kali mengajukan pengesahan buku ke BSNP, namun selalu mendapat predikat tidak lulus. Menurut dia, dengan adanya BSNP di daerah, dengan cepat mengajukan buku untuk dilegalisasi, dan dengan biaya yang lebih murah. “Penulis sekarang sudah jenuh menulis, karena penerbit kurang menghargai penulisnya. Karena buku sulit dijual. Mungkin alasannya karena buku belum disahkan oleh BSNP pusat, karena kami mempertimbangkan waktu dan biaya untuk pengesahan ke Jakarta,” ucap Rimson.
Kunjungan ini juga diikuti Anggota Komisi X DPR Dwita Ria Gunadi (F-Gerindra/Dapil Lampung), Sri Meliyana (F-Gerindra/Dapil Sumsel), Yayuk Basuki (F-PAN/Dapil Jateng), dan Zainul Arifin Noor (F-PKB/Dapil Kalsel). (*)