Selasa, 29 Oktober 2019
Penerapan prinsip carry over, sebaiknya RUU tersebut tidak dibahas ulang dari awal karena pembahasan RUU menyangkut tiga hal, yakni mengambil keputusan untuk menyepakati politik hukum, menyepakati substansi pengaturannya, dan menyepakati redaksi pasal.