Senin, 01 April 2019
Idealnya, sebagai Anggota Dewan, laporan LHKPN dapat dilakukan tiga kali, pertama, ketika tiga hari sebelum KPU mengetuk palu nama-nama calon legislatif yang lolos pemilu. Kedua, saat ada perubahan di tengah masa jabatan dan saat habis masa jabatan.