Jumat, 11 Oktober 2019
Seharusnya DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten menggunakan peraturan tata tertib kedewanan yang sudah dibuat oleh Anggota Dewan periode sebelumnya, untuk kemudian nantinya dievaluasi pasal mana saja yang bertentangan dan memberatkan tugas dan fungsi anggota DPRD