Senin, 23 April 2018
Ojek online menuntut kepada DPR agar menetapkan tarif bayar paling bawah Rp 3200, meminta DPR mendesak presiden agar membuat regulasi bagi ojek online, merevisi UU No 22 Tahun 2009 dan meminta agar transportasi mereka diakui sebagai moda transportasi publ